PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK...
Pasal 20
BAB 2 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1)Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan : a.Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah; atau b.Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru. (2) Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
