Pasal 104
BAB 4 — PENETAPAN DENDA ADMINISTRATIF DAN BIAYA PELAYANAN
(1) Pelaporan peristiwa kependudukan yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sebagaimana telah diatur dalam UNDANG-UNDANG. (2) Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan mengenai : a. pindah datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; b. pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Warga Negara INDONESIA; c. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing; d. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap; e. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau yang memiliki Izin Tinggal Tetap; f. penduduk yang melakukan perubahan KK; atau g. penduduk yang memperpanjang KTP. (3) Denda administratif dikenakan pula terhadap: a. Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bepergian tidak membawa KTP; b. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal.
