Pasal 100
BAB 3 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk. (2) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada: a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil; b. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional. (3) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil; b. kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
