PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN...
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
