PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN...
Pasal 5
Pemberian tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan\ Perekayasaan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hallain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
