PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN...
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri. Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, diberikan tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitiandan Perekayasaan setiap bulan.
