PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Susunan keanggotaan Tim Dokter Kepresidenan terdiri dari : a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; d. Koordinator; e. Para Anggota; f. Dokter Pribadi PRESIDEN; g. Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN. (2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari :
a. Koordinator Tim Dokter Kepresidenan;
b. Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Susunan organisasi Tim Dokter Kepresidenan selengkapnya dalam bentuk bagan adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
