PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Pasal 16
BAB 5 — HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan pemberian honorarium Tim Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Negara.
