PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Pasal 14
BAB 5 — HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Tim Dokter Kepresidenan, kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator Tim Dokter Kepresidenan, Koordinator Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota, Dokter Pribadi PRESIDEN, dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
