PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional dalam melaksanakan tugasnya.berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
