Pasal 6
Kepada janda dari seorang bekas Anggota Militer yang berhak menerima pensiun janda/anak yatim sebagai demikian disamping menerima pensiun sebagai bekas Anggota Militer/Kepolisian Negara atau bekas pegawai negeri sipil diberikan atas pensiun-pensiun tersebut, penghasilan-penghasilan lain yang berhak diterimanya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing pensiun itu.
Pasal 7.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1963 PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1963. Sekretaris Negara,
ttd.
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 115
