Pasal 4
RIPPP dilaksanakan dengan strategi operasionalisasi:
percepatan pembangunan Papua berbasis sosial budaya, wilayah adat, zotta ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan mengutamakan OAP;
percepatan pembangunan Papua berbasis distrik dan kampung di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau;
penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan partisipatif yang didukung oleh Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan kebijakan yang berbasis data dan informasi;
pelaksanaan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah;
pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat dan MRP dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
pemberdayaan. . .
SK No 145538 A
PRESIDEN
- pemberdayaan pengusaha lokal dengan memprioritaskan pengusaha OAP;
- pendampingan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara di wilayah Papua;
- penguatan kerja sama dengan mitra pembangunan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya;
- penguatan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam menciptakan wilayah Papua yang aman, stabil, d" damai;
- peningkatan koordina kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di wilayah Papua; dan
- pengelolaan komunikasi publik dan diplomasi yang terpadu dan terintegrasi.
