PERPRES
RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RIPPP
Tahun 2022-2041 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (21 RIPPP diselaraskan dan disinkronkan dengan RPJP.
(3) RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- pendahuluan;
- isu dan tantangan utama pembangunan;
- visi, misi, sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan;
- prioritas dan fokus pembangunan;
- sinergi pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan di Papua;
- pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan; dan
- penutup. (41 RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
