PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan
Perdagangan bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
2021, No.95 -4-
