PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian
dan Perdagangan diberikan Tunjangan Penyuluh
Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan.
