PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90...
Pasal 44
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan dengan: a. Peraturan
atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I. b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah.
