Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang penguatan stabilitas politik dan pemerintahan. (2) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya ekonomi. (3) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya kemaritiman.
(4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan. (5) Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi birokrasi.
