PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90...
Pasal 26
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
