PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90...
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama dipimpin oleh Deputi.
