PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90...
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
