PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90...
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
