PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 89
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
