PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 80
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
www.peraturan.go.id
2015, No.32 27
