Pasal 8
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5
(lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), Biro
yang menangani fungsi pemberian dukungan layanan kesehatan dan administrasi Dokter Kepresidenan terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4), Bagian
yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Bagian Ketiga Sekretariat Presiden
