PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 74
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri
diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b.
(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Kementerian.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya
tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
www.peraturan.go.id
2015, No.32 26
