PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 67
Organisasi dan tata kerja pusat yang menangani fungsi pengelolaan kawasan diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara, setelah mendapat pertimbangan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian Kesebelas Kelompok Jabatan Fungsional
