PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 50
(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
dipimpin oleh Deputi.
