PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 42
(1) Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.
www.peraturan.go.id
2015, No.32 17
(3) Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya melaksanakan tugas
sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Militer Presiden dapat
menerima penugasan langsung dari Presiden.
