PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 4
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2015, No.32 4
- Sekretariat Kementerian;
- Sekretariat Presiden;
- Sekretariat Wakil Presiden;
- Sekretariat Militer Presiden;
- Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
- Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
- Deputi Bidang Administrasi Aparatur; dan
- Staf Ahli.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
