PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan program, penganggaran, peningkatan dan pemantauan kinerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan di lingkungan Sekretariat Presiden;
- pelaksanaan kegiatan administrasi umum yang meliputi kegiatan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pengendalian;
- penyediaan sarana dan prasarana yang meliputi bangunan, perlengkapan, kendaraan, ketertiban dan keamanan dalam;
- penelitian, penilaian, pembayaran dan pembukuan, serta pemantauan pengelolaan dana operasional Presiden;
- perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;
- perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-istana Kepresidenan di daerah;
www.peraturan.go.id
2015, No.32 8
- pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;
- penyusunan program dan laporan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Presiden.
