PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan Istri/Suami Presiden;
- urusan keprotokolan Presiden dan Istri/Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri;
- penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden baik di dalam maupun di luar negeri;
- pengkoordinasian kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Presiden dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden, serta pengelolaan perpustakaan kepresidenan;
- pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda- benda seni;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi penyusunan rencana dan program, keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, kerumah-tanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
- dukungan dan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Presiden;
- pengelolaan dana operasional Presiden;
- pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden;
- pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden; dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.
