PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan beserta Protokolnya dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
