PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 9
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang politik dalam negeri; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
