Pasal 86
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, revieu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Dalam Negeri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota; e. koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota; f. pelaksanaan koordinasi pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal. Pasal 87 ...
epkumham.go
