PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 76
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang otonomi daerah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang otonomi daerah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang otonomi daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang otonomi daerah; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
