PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 74
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan umum; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemerintahan umum; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemerintahan umum; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum. Pasal 75 ...
epkumham.go
