PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 72
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesatuan bangsa dan politik; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
