PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 706
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Negara serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I Kementerian Negara ditetapkan dengan Peraturan
setelah diusulkan oleh Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi kepada PRESIDEN berdasarkan usul dari masing-masing Menteri Koordinator/Menteri/Menteri Negara yang bersangkutan. Pasal 707 ...
epkumham.go
