PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 698
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga; b. koordinasi ...
epkumham.go
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembudayaan olahraga; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
