PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 694
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pemberdayaan pemuda; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Pasal 695 ...
epkumham.go
