Pasal 692
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olah Raga: b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pemuda dan Olah Raga; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pemuda dan Olah Raga; d. pembinaan ...
epkumham.go
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
