PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 683
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Deputi Bidang Perumahan Swadaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumahan swadaya; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan swadaya; c. pemantauan ...
epkumham.go
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perumahan swadaya; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.
