Pasal 674
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Kementerian Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perumahan rakyat; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perumahan Rakyat; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat; dan e. penyelenggaraan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya sesuai dengan UNDANG-UNDANG di bidang perumahan dan permukiman, dan rumah susun.
