PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 643
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Deputi Bidang Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan lembaga sosial dan budaya; b. koordinasi ...
epkumham.go
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga sosial dan budaya; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pembinaan lembaga sosial dan budaya; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.
