PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 632
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
