PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 63
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
