Pasal 629
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah hukum. (2) Staf ...
epkumham.go
(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah kebijakan publik. (3) Staf Ahli Bidang Sistem Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah sistem manajemen. (4) Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah pemerintahan dan otonomi daerah. (5) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah budaya kerja aparatur.
