PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 622
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang sumber daya manusia aparatur; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
