PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 618
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan ...
epkumham.go
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang program dan reformasi birokrasi; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang program dan reformasi birokrasi; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
