PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 609
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak.; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tumbuh kembang anak; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pasal 610 ...
epkumham.go
